Rabu, 01 Juli 2009

5. Lapangan Kerja dan Koperasi

A. Lapangan Kerja

1. Pegawai Negeri dan TNI
Pegawai Negeri dan TNI adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan, mendapat gaji dari pemerintah. Tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.

2. Karyawan Swasta
Karyawan Swasta adalah karyawan non pemerintah yang diangkat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan. Karyawan swasta mendapat gaji dari kantornya masing – masing.

3. Petani
Petani adalah orang yang mata pencahariannya bercocok tanam atau bertani. Hasil pertanian yang paling penting adalah padi, kacang tanah, kacang kedelai, kopi, coklat, cengkeh, tembakau, sayur- sayuran, dan buah – buahan.
4. Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan, baik di sungai maupun di danau.

5. Peternak
Orang yang memelihara dan membudidayakan hewan ternak disebut peternak. Jenis–jenis hewan yang paling banyak diternak/ dibudidayakan adalah sapi, kembing, ayam, dan kerbau.
6. Pengrajin
Orang yang pekerjaannya menghasilkan barang kerajinan seperri mebel. Kerajinan tangan dan perhiasan.

7. Wiraswastawan
Orang yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan sendiri.

B. Bentuk-bentuk Badan Usaha

1. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
BUMN adalah badan usaha milik pemeintah pusat contohnya PT Telkom, PT PLN, PT Pertamina, PTR, Perumnas, dan lain–lain.

2. Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS )
Badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta dengan tujuan utama mencari laba ( keuntungan ).

Bentuk – bentuk BUMS antara lain :
a. Perusahaan Perseorangan
b. Perseroan Firma
c. Perseroan Komanditer ( CV )
d. Perseroan Terbatas ( PT )

C. Koperasi

1. Pengertian Kopererasi
Kopersai menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan per orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Secara sederhana koperasi adalah bentuk usaha yang berdasarkan asas kekeluargaan.

2. Kegiatan Koperasi
a. Malayani dan menyalurkan kebutuhan anggota.
b. Menjual barang anggota.
c. Membeli barang dari anggota.
d. Mengembangkan usaha berdasarkan asas kekeluargaan.

3. Keterangan Lambang Koperasi

Keterangan :
1. Bintang dan Perisai, melambangkan Pancasila.
2. Timbangan, melambangkan keadilan social.
3. Padi dan Kapas, melambangkan keadilan social.
4. Gigi Roda, melambangkan usaha / karya yang terus menrus.
5. Pohon beringin, melambangkan kerakyatan.
6. Rantai, melambangkan persahabatan yang kekal.
7. Merah Putih, melambangkan sifat nasional koperasi.
4. Tujuan Koperasi
a. Menyediakan kebutuhan anggota.
b. Mempermudah anggota untuk memperoleh modal.
c. Mengembangkan usaha anggota.
d. Meningkatkan keejahteraan anggota.
5. Jenis–jenis Koperasi
a. Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok, seperti sembako ( sembilan bahan pokok ).
b. Koperasi Produksi adalah koperasi yang melakukan kegiatan produksi hasil para anggota.
c. Koperasi Simpan Pinjam, adalah koperasi yang membantu anggotanya untuk memperoleh pinjaman yang pengambilannya dapat dilakukan dengan cara diangsur.
d. Koperasi Pegawai Negeri adalah koperasi yang anggotanya pegawai negeri.
e. Koperasi Siswa adalah koperasi yang anggotanya para siswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar