A. JUMLAH PENDUDUK INDONESIA
Sekelompok orang yang mendiami suatu tempat disebut penduduk. Adapun banyaknya orang yang mendiami suatu tempat disebut jumlah penduduk.
Untuk mengetahui jumlah penduduk, cara–cara berikut ini dapat dilakukan.
1. Sensus, yaitu menghitung jumlah penduduk dalam satu wilayah pada waktu tertentu. Sensus penduduk lazimnya dilakukan 10 tahun sekali. Lembaga yang melakukannya adalah Badan Pusat Statistik ( BPS ).
2. Registrasi, yaitu mencatat masalah kependudukan dengan menggunakan data yang ada.
3. Surey, yaitu mencatat jumlah penduduk melalui teknik sampel.
Sensus penduduk di Indonesia sudah dilaksanakan enam kali, yaitu mulai tahun 1930 dengan jumlah penduduk 60.000.000 juta jiwa, tahun 1961 ( 97.000.000 jiwa ), tahun 1971 ( 119.000.000 jiwa ), tahun 1981 ( 147.000.000 jiwa ), tahun 1990 ( 179.000.000 jiwa ), dan tahun 2000 ( 209,774,138 jiwa ).
Berdasarkan jumlah penduduknya, Indonesia menempati urutan keempat setelah RRC, India, dan Amerika.
B. PERSEBARAN PENDUDUK INDONESIA
NO. : PROPINSI : JUMLAH PENDUDUK : LUAS WILAYAH ( KM2 )
1 : Jawa Barat : 35.378.482 44.176
2 : Jawa Tengah : 35.378.483 34.966
3 : Jawa Timur : 32.487.568 47.921.98
4 : DKI Jakarta : 8.222.515 664.62
5 : DI Aceh : 3.793.619 57.365.57
6 : Sumatera Utara : 10.252.311 71.680
7 : Sumatera Barat : 3.998.677 42.297
8 : Sumatera Selatan : 6.275.954 113.339
9 : Jambi : 2.014.054 53.436
10 : Riau : 3.285.046 94.561
11 : Lampung : 6.004.109 35.376.84
12 : Bengkulu : 1.178.951 1.978.870
13 : Kalimantan Barat : 3.235.366 146.807.00
14 : Kalimantan Tengah : 3.238.366 153.800
15 : Kalimantan Timur : 1.875.032 211.440
16 : Kalimantan Selatan : 2.956.647 37.377.53
17 : Sulawesi Utara : 2.477.946 25.768
18 : Sulawesi Selatan : 6.980.589 52.482.54
19 : Sulawesi Tenggara : 1.349.298 38.140
20 : Sulawesi Tengah : 1.703.330 68.033
21 : Maluku : 2.008.516 851.000
22 : D.I. Yogyakarta : 2.912.611 3.142
23 : Papua Timur : 1.624.087 421.981
24 : Bali : 2.777.356 5632.86
25 : NTB 3.368.699 20.153.15
26 : NTT : 3.267.991 47.349.9
27 : Maluku Utara : 1.282.439 53.836
28 : Banten : 9.208.492 823.469
29 : Papua Tengah : 416.422 77.119
30 : Pupua Barat : 386.018 116.571
31 : Bangka – Balitung : 940.700 145.901.33
32 : Gorontalo : 688.503 9221.31
C. PENGGOLONGAN PENDUDUK INDONESIA
1. Berdasarkan Jenis Kelamin
Berdasarkan jenis kelamin, penduduk digolongkan atas penduduk laki–laki dan penduduk perempuan.
2. Berdasarkan Kelompok Umur
Berdasarkan kelompok umur, penduduk digolongkan atas kelompok umur produktif, yaitu penduduk yang berusia 15 – 64 tahun dan kelompok umur tidak produktif, yaitu penduduk berusia 0 – 14 tahun dan 65 tahun ke atas.
3. Berdasarkan Mata Pencaharian
Berdasarkan mata pencaharian, penduduk digolongkan atas petani, nelayan, buruh, pegawai negeri, pegawai swasta, pedagang atau wiraswasta.
4. Berdasarkan Tempat Tinggal
Berdasarkan tempat tinggal, penduduk dapat digolongkan atas penduduk yang bertempat tinggal di desa dan penduduk yang tinggal di kota.
5. Berdasarkan Pendidikan
Berdasarkan pendidikan, penduduk digolongkan atas penduduk yang tidak tamat SD, tamat SD, tamat SLTP, tamat SLTA, dan tamat pergurua tinggi.
D. MENGHITUNG PERTAMBAHAN DAN KEPADATAN PENDUDUK INDONESIA
1. Kelahiran ( Natalitas )
Kelahiran dipengaruhi oleh faktor pernikahan dan faktor keluarga berencana( KB ).
2. Kematian ( Moralitas )
Kematian dipengaruhi oleh faktor kesehatan, gizi, makanan, wabah penyakit, bencana alam, dan faktor lingkungan.
3. Perpindahan Penduduk ( Migrasi )
Perpindahan penduduk ( yang datang atau pergi ) disebabkan berbagai keperluan, misalnya berdagang, bekerja, belajar ( melanjutkan pendidikan ), dan berumah tangga.
4. Pertambahan Penduduk Alami
Dapat dihitung dengan mengurangi jumlah kelahiran dengan jumlah kematian.
Contoh :
Apabila dalam 1.000 orang penduduk, bayi yang lahir 60 orang dan penduduk yang meninggal 15 orang, jumlah pertambahan penduduk alaminya adalah : 60 – 15 = 45 orang, jadi, dari 1.000 orang terjadi pertambahan penduduk alami sebanyak 45 orang.
5. Pertambahan Penduduk Tidak Alami
Dapat dihitung dengan cara mencari selisih jumlah penduduk yang keluar dengan jumlah penduduk yang masuk.
Contoh :
Jumlah penduduk yang masuk pada suatu daerah 100 orang dan yang keluar 70 orang maka pertambahan penduduk tidak alaminya adalah 100 orang – 70 orang = 30 orang.
6. Pertambahan Penduduk Total
Dapat dihitung dengan cara menambahkan ( jumlah kelahiran – jumlah kematian ) dengan jumlah penduduk yang masuk – jumlah penduduk yang keluar )
Contoh :
Di daerah A penduduk yang lahir 70 orang, meninggal 15 orang, masuk 60 orang, dan keluar 20 orang maka pertambahan penduduk kota A adalah :
( 70 orang – 15 orang ) + ( 60 orang – 20 orang ) 55 orang + 40 orang = 95
7. Menghitung Kepadatan Penduduk
Dapat dihitung dengan cara membagi jumlah penduduk suatu daerah dengan luas daerahnya.
Contoh :
Menurut sensus penduduk tahun 1990, jumlah penduduk di Pulau Jawa adalah 107.074.000 orang dan luas lahannya 132.187 Km2. jadi, kepadatan penduduk pulau jawa adalah :
107.574.000 = 814
132.187
Artinya setiap Km2 tanah di Pulau Jawa dihuni oleh 814 penduduk.
E. CARA MENGENDALIKAN PERTAMBAHAN PENDUDUK INDONESIA
Pertambahan penduduk Indonesia sangat cepat ( tinggi ), yaitu mencapai 2,32 % per tahun. Pertambahan penduduk yang sangat cepat dan tidak terkendali dapat menimbulkan masalah kependudukan, seperti timbulnya pemukiman kumuh, pengangguran.
Usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan pertambahan penduduk Indonesia antara lain :
1. Melaksanakan Program Keluarga Berencana ( KB ).
2. Menggalakkan Semboyan Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS).
3. Menunda usia perkawinan.
Peningkatan Mutu Hidup Penduduk
Usaha–usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu ( kualitas ) penduduk Indonesia :
1. Bidang Pendidikan
a. Melaksanakan program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun.
b. Melaksanakan program kejar paket A dan paket B.
c. Meningkatkan jumlah gedung sekolah dan tenaga pengajar.
d. Meningkatkan mutu tenaga pengajar dan lulusan sekolah–sekolah.
e. Menyelenggarakan pendidikan luar sekolah, seperti Balai Latihan Kerja ( BLK ) dan kursus–kursus keterampilan.
2. Bidang Kesejahteraan Umum
Usaha untuk meningkatkan kesejahteraan umum meliputi peningkatan di bidang pertanian, industri, pemukiman, dan transportasi dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan, sandang, dan tempat tinggal yang memadai.
3. Bidang Kesehatan
a. Kegiatan di bidang kesehatan lingkungan.
b. Kegiatan di bidang pengobatan penduduk.
c. Kegiatan peningkatan gizi makanan ibu dan balita.
d. Kegiatan pemberantasan penyakit.
Jumat, 04 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar